Soal Ojek Online, Menhub Hanya Jalankan UU


JAKARTA - Pengamat Transportasi Ki Darmaningtyas menilai, langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang sempat melarang peredaran ojek dan taksi berbasis online sejatinya hanyalah untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Akhirnya larangan tersebut dicabut,...

 

Read More



Read More : Soal Ojek Online, Menhub Hanya Jalankan UU.



0 komentar:

Posting Komentar