Soal Ojek Online, Menhub Hanya Jalankan UU
JAKARTA - Pengamat Transportasi Ki Darmaningtyas menilai, langkah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang sempat melarang peredaran ojek dan taksi berbasis online sejatinya hanyalah untuk menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Akhirnya larangan tersebut dicabut,...
Read More : Soal Ojek Online, Menhub Hanya Jalankan UU.
0 komentar:
Posting Komentar